27112046
3kb01
PEMBUNUHAN
Sebelum membahas contoh pelanggran HAM, saya akan mengulas apa yang
dimaksud dengan HAM. Menurut Wikipedia Indonesia hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku
secara universal. Dasar-dasar HAM
tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD
1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat
2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1. Dalam teori perjanjian bernegara,
adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis.
Pactum Unionis adalah perjanjian antara individu-individu atau kelompok-kelompok
masyarakat membentuik suatu negara, sedangkan pactum unionis adalah perjanjian
antara warga negara dengan penguasa yang dipiliah di antara warga negara
tersebut (Pactum Unionis). Thomas Hobbes mengakui adanya Pactum Subjectionis saja. John Lock mengakui
adanya Pactum Unionis dan Pactum
Subjectionis dan JJ Roessaeu mengakui adanya Pactum Unionis. Ke-tiga paham ini berpenbdapat demikian. Namun pada intinya teori perjanjian ini
meng-amanahkan adanya perlindungan Hak Asasi
Warga Negara yang harus dijamin oleh penguasa, bentuk jaminan itu mustilah tertuang dalam konstitusi (Perjanjian
Bernegara). Dalam kaitannya
dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi
Kemerdekaan Amerika atau
Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal
berbagai batasan-batasan kenegaraan.
Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut
persoalan HAM setiap negara, tanpa
kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing
sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran
tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak
yang dimiliki warga negara. HAM
dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai
manusia. Alasan di atas pula yang menyebabkan
HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh
karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional
memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Terlebih,
peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat
dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan
individu
terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan
untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia
sendiri.
Pada artikel ini
saya akan membahas salah satu contoh pelanggaran HAM yaitu pembunuhan. Menurut
Wikipedia Indonesia pembunuhan adalah
suatu tindakan untuk menghilangkan nyawa seseorang dengan cara yang melanggar hukum,
maupun yang tidak
melawan hukum. Pembunuhan biasanya dilatarbelakangi
oleh bermacam-macam motif, misalnya politik, kecemburuan, dendam, membela diri,
dan sebagainya. Pembunuhan dapat dilakukan dengan berbagai cara. Yang paling umum
adalah dengan menggunakan senjata api atau senjata tajam. Pembunuhan dapat juga
dapat dilakukan dengan menggunakan bahan peledak, seperti bom.
Contoh pembunuhan yang terjadi di Indonesia,
salah satu nya adalah
RIO ALEX BULO (RIO MARTIL).
Dia terbukti mencabut nyawa lima orang dan
sekali melakukan percobaan pembunuhan. . Bidikan pertama Rio adalah Surabaya.
Dengan martil mautnya, dia menghabisi pengusaha rental mobil dan menggondol
sedan Mercy.Di Semarang, Rio melarikan Izusu Panther setelah menggetok mati dua
orang dengan martil kesayangannya. Di Yogya, percobaan pembunuhannya gagal. Rio
tak putus asa. Pada 12 Januari 2001, Rio menghabisi Jeje Suraji di Baturaden,
Banyumas. Dia menggondol sedan Timor milik Jeje yang disewanya dari
Bandung.Pria yang sudah beranak-istri
ini menghabiskan masa hukumannya di salah satu LP di Nusakambangan yaitu LP Permias.Pada
Desember 2004, Iwan Zulkarnaen, koruptor Rp 40 miliar dan divonis 16 tahun,
dibui di LP yang sama. Karena sama-sama pernah mengecap tanah Sulawesi, Rio dan
Iwan cepat akrab.Bahkan Iwan pun mengajari Rio mengaji. Cocok dengan niat Rio
untuk bertobat. Tapi rupanya ‘bakat’ membunuh itu tak juga sirna dari Rio.
Hanya karena diledek Iwan bahwa dia hanya bertaji di luaran saja, Rio naik pitam.Segera
dia hantamkan kepala guru mengajinya itu ke tembok sel. Dia menghabisi nyawa
Iwan dengan tangan kosong, tanpa sang martil maut. Dia masuk LP pada 2 Agustus
2004 dieksekusi 8 agustus 2008
(08-08-08 tanggal eksekusinya kaya no cantik
)
Setiap kesalahan harus dipertanggungjawabkan, ada beberapa pasal yang mengacu kepada tindak kejahatan terhadap nyawa, diantaranya:
1.
Pasal
338 KUHP, mengatur tentang sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan
dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
2.
Pasal
339 KUHP, mengatur tentang pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului
oleh sesuatu perbuatan pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan
atau mempermudah pelaksanaannya, diancam dengan pidana penjara seumur hidup
atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
3.
Pasal
340 KUHP, mengatur tentang sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas
nyawa orang lain diancam, karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati
atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
4.
Pasal
341 KUHP, mengatur tentang seorang ibu yang karena takut akan ketahuan
melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian dengan
sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana
penjara paling lama 7 tahun.
5.
Pasal
342 KUHP, mengatur tentang melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana,
diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
6.
Pasal
343 KUHP, mengatur tentang orang lain yang turut melakukan sebagai pembunuhan atau
pembunuhan dengan rencana.
7.
Pasal
344 KUHP, mengatur tentang merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu
sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam dengan pidana
penjara paling lama 12 tahun.
Beberapa alasan seseorang melakukan
pembunuhan yaitu:
1. Dibayar
Anda pernah mendengar istilah 'Pembunuh Bayaran'? Anda pikir 'Pembunuh
Bayaran' itu hanyalah fiktif belaka? Anda salah. Pembunuh bayaran benar – benar
ada di dunia nyata. Dengan bayaran yang sesuai, seorang pembunuh bayaran dapat
membunuh siapa saja yang diminta sang pembayar.
2. Cemburu
Anda
pasti sudah sangat sering mendengar alasan pembunuhan yang satu ini. Banyak
pembunuh mengaku membunuh kekasihnya sendiri Beranda dengan alasan cemburu.
Sepertinya orang – orang tak berperasaan itu terlalu banyak terbawa kata – kata
para pujangga. Cemburu memang seperti api yang membakar jiwa dan raga. Tetapi
disitulah titik dimana kesabaran dan kemampuan mengontrol emosi Anda diuji.
Jadi, jangan pernah menyalahkan cemburu ... lebih baik salahkan diri Anda
sendiri.
3. Stress
Orang yang sedang mengalami depresi atau stress juga bisa lepas kendali
saat sedang emosi. Mereka bisa saja menghancurkan apa saja yang ada di
sekitarnya atau membunuh siapa saja yang mengganggunya.
4. Gangguan Kejiwaan
Gangguan jiwa juga merupakan salah satu penyebab seseorang melakukan
pembunuhan. Ya mau bagaimana lagi, toh para pembunuh itu melakukan pembunuhan
secara tidak sadar.
5.
Balas Dendam
Bisa saja seseorang membunuh rekannya sendiri dengan alasan karena rekannya
itu pernah membunuh salah satu anggota keluarga dari orang tersebut.
6.
Mabuk
Orang yang sedang mabuk tidak berbeda jauh dengan orang yang mengalami
gangguan kejiwaan, mereka sama – sama tidak sadar. Maka dari itu bisa saja
mereka melakukan pembunuhan.
7.
Harta
Pembunuhan sering sekali disangkutpautkan dengan masalah harta. Bisa
saja si pembunuh memiliki hutang yang sangat banyak kepada seseorang namun
tidak mampu membayarnya. Atau mungkin si penagih hutang yang kesal pada orang
yang berhutang dan tak pernah mau membayar hutangnya. Yah, manusia di dunia ini
sudah dibutakan oleh harta, harta dianggap lebih penting daripada nyawa.
Cara mencegah terjadinya pembunuhan,
diantaranya:
1.
Mempunyai
iman yang kuat sehingga mudah mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa
dikala ssedang kesal dengan seseorang.
2.
Mempunyai
ilmu pendidikan yang tinggi dan mengetahui bahwa membunuh itu dosa dan
merupakan suatu hal yang melanggar norma.
3.
Mempunyai
rasa kasih sayang sesama manusia.
4.
Jangan
mudah marah dan jangan mudah meyimpan benci terhadap orang lain.
5.
Jangan
egois dan jangan mempunyai sifat yang terttutup terhadap orang lain
Referensi:
1.
http://id.m.wikipedia.org/wiki/Pembunuhan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar