Tugas 8
PENGARUH PENDIDIKAN KESETARAAN (PAKET A,B,C) TERHADAP ANAK-ANAK PUTUS SEKOLAHSiti Choirunnisa Arofaeni
27112046
UNIVERSITAS GUNADARMA
Abstraksi
Pendidikan
Kesetaraan adalah salah satu satuan pendidikan pada jalur pendidikan
nonformal yang meliputi kelompok belajar (kejar) Program Paket A setaraSD/MI,
Program Paket B setara SMP/MTs, dan Program Paket C setara SMA/MAyang dapat
diselenggarakan melalui Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat
kegiatan belajar Masyarakat (PKBM), atau satuan sejenis lainnya.
Landasan
hukum terhadap pendididkan penyetaraan:
1.UUD 1945
2.
UU TAHUN 2003 SISDIKNAS
3. UU. NO. 20 Tahun 2003 SISDIKNAS
4. Peraturan Pemerintah
No. 73 Tahun 1991
5.
Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0131/U/1991 tentangProgram Paket A dan Kejar Paket C .
6.Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar NasionalPendidikan
Model
program pendidikan kesetaraan : (1)pendidikan
kesetaraan sebagai pelengkap pendidikan sekolah, (2) pendidikan kesetaraan
yang pararel dengan pendidikan sekolah, (3) pendidikan kesetaraan sebagai
alternatif bagi pendidikan sekolah dan (4) model
tempat pembuangan ´sampah´
Pendahuluan
1.1
Latar
belakang
Rendahnya partisipasi masyarakat dalam pendidikan
mengakibatkan semakinmeningkatnya angka kemiskinan dan kebodohan. Tidak jarang
masyarakat yangmengalami buta huruf sebagai konsekuensi dari kurangnya
pendidikan bagi mereka.Untuk mengurangi masalah tersebut perlu adanya layanan
pendidikan yang dapatmenyentuh masyarakat hingga lapisan bawah, dimana
pendidikan tidak hanyamemusatkan pada jalur pendidikan formal saja, melainkan
melalui jalur pendidikanlain yaitu pendidikan non formal dan pendidikan informal.
Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal atau
Pendidikan Luar Sekolahdimaksudkan untuk memberikan pelayanan pendidikan
kepada masyarakat yang tidak mungkin
terlayani pendidikannya di jalur pendidikan formal. Program yangdiselenggarakan
dalam Pendidikan Non Formal (PNF) meliputi PAUD, ProgramKesetaraan Pendidikan
Dasar Luar Sekolah, Program Pemberantasan Buta Huruf melalui Keaksaraan
Fungsional, Program Taman Bacaan Masyarakat, ProgramPendidikan Perempuan,
Program Pendidikan Berkelanjutan, Program Pemberdayaandan Pengembangan Pusat
Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan ProgramPeningkatan Kualitas Sumber Daya
Manusia Pengelola program PLS dari, oleh danuntuk masyarakat
1.2 Bahasan
Masalah
●Pengertian
pendidikan kesetaraan
●Landasan
hukum terhadap pendidikan kesetaraan
●
Model Program Pendidikan Kesetaraan
● Sasaran
Program Pendidikan Kesetaraan
● Fungsi dan
tujuan
Bab2
Pembahasan
2.1 Pengertian
Pendidikan Kesetaraan adalah salah
satu satuan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal yang meliputi
kelompok belajar (kejar) Program Paket A setaraSD/MI, Program Paket B setara
SMP/MTs, dan Program Paket C setara SMA/MAyang dapat diselenggarakan melalui
Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat kegiatan belajar Masyarakat (PKBM),
atau satuan sejenis lainnya. Dalam UU No 20 Tahun2003 tentang sistem pendidikan
Nasional menyebutkan bahwa jalur pendidikan terdiriatas pendidikan formal,
nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi danmengganti.Berkenaan
dengan hal tersebut di atas, maka salah satu upaya yang ditempuhuntuk
memperluas akses pendidikan guna mendukung pendidikan sepanjang hayat adalah
melalui pendidikan kesetaraan. Pendidikan kesetaraan merupakan program
1. Sihombing U,
Pendidikan
Luar Sekolah Masalah dan Peluang , CV Wirakarsa, Jakarta2001,hlm.23
2. Soelaiman
Joesoef,
Konsep
Dasar Pendidikan Luar Sekolah,Jakrta:Bumi Aksara, 1992,hlm.79
3. Pendidikan non formal yang menyelenggarakan pendidikan umum yang mencakupPaket A
(setara SD), Paket B (setara SMP) dan Paket C (setara SMU).
Definisi mengenai setara
adalah sepadan dalam civil effect , ukuran, pengaruh,fungsi dan kedudukan.
Sebagaimana yang tercantum dalam UU No 20 / 2003 tentangSistem Pendidikan
Nasional, Pasal 26 Ayat (6) bahwa " Hasil pendidikan nonformaldapat
dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui
proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah
atau PemerintahDaerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan."
Oleh karena itu pengertian
pendidikan kesetaraan adalah jalur pendidikannonformal dengan standar kompetensi
lulusan yang sama dengan sekolah formal,tetapi
kontens, konteks, metodologi, dan pendekatan untuk mencapai standar kompetensi
lulusan tersebut lebih memberikan konsep terapan, tematik, induktif,
yangterkait dengan permasalahan lingkungan dan melatihkan kecakapan hidup
berorientasikerja atau berusaha sendiri.Dengan demikian pada standar kompetensi
lulusan diberi catatan khusus.Catatan khusus ini meliputi: pemilikan
keterampilan dasar untuk memenuhikebutuhan sehari-hari (Paket A), pemilikan
keterampilan untuk memenuhi tuntutandunia kerja, dan pemilikan keterampilan
berwirausaha (Paket C). Perbedaan ini olehkekhasan karateristik peserta didik
yang karena berbagai hal tidak mengikuti jalur pendidikan formal
karena memerlukan substansi praktikal yang relevan dengankehidupan nyata
2.2 Landasan Hukum
1. UUD 1945´
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesiayang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesiadan untuk memajukan Kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan Kemerdekaan,Perdamaian abadi dan keadilan sosial, ..´Pasal 28B ayat
1³Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhandasarnya,
berhak mendapatkan pendidikan dan mendapatkan mafaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitashidupnya demi kesejahteraan umat manusia´.
2. UU TAHUN 2003 SISDIKNASPasal 5 ; ayat (1,5)1)
Setiap Warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan
yang bermutu.5) Setiap Warga Negara berhak mendapatkan kesempatan
meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.Pasal 13 ayat (1)1) Jalur
Pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yangdapat
saling melengkapi dan memperkaya.
3. UU. NO. 20 Tahun 2003
SISDIKNASPasal 26; ayat (1,3,6):1) Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga
masyarakat yangmemerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti,
penambah danatau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikansepanjang
hayat.3) Pendidikan non formal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan
anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan
perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan
kerja, pendidikankesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk
mengembangkankemampuan peserta didik.6) Hasil pendidikan non formal dapat
dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui
proses penilaian penyetaraan oleh lembagayang ditunjuk oleh Pemerintah atau
pemerintah daerah dengan mengacu padastandar nasional penilaian.
●Penjelasan
Pasal 17 dan Pasal 18 menyatakan bahwa pendidikan yangsederajat dengan SD/MI
adalah program Paket A dan yang sederajat denganSMP/MTs adalah program paket B,
Sedangkan pendidikan yang sederajatdengan SMA/MA adalah program paket C;
●Setiap
peserta didik yang lulus ujian program Paket A, Paket B, Paket Cmempunyai hak
eligibilitas yang sama dan setara dengan pemegang ijazahSD/MI, SMP/MTs, dan
SMA/MA untuk mendaftar pada satuan pendidikanyang
lebih tinggi.
4. Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1991Pasal 18:Pendidikan Luar Sekolah yang
setara dengan pendidikan dasar diselenggarakan pada kelompok belajar Paket
A dan Kejar Paket C . Program Paket A setaraSekolah Dasar dan Program Kejar
Paket C setara Sekolah Lanjutan TingkatPertama.5.
5.Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.
0131/U/1991 tentangProgram Paket A dan Kejar Paket C .6.
6.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar NasionalPendidikan,Pasal 5 s.d Pasal 18 tentang standar isi pendidikan
dasar danmenengah; Pasal 25 s.d Pasal 27 tentang Standar Kompetensi Lulusan.7.
7.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun2007 Tentang Standar Isi untuk program paket A, program
paket B, dan program paket C yang
mencakup: Beban Belajar dan Struktur Kurikulum Beban Belajar,
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dan Kalender Pendidikan.8.
8.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun2006
Tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan
Pendidikan Dasar DanMenengah menegaskan beberapa poin penting berikut :Standar
Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) dikembangkan berdasarkan
tujuan setiap satuan pendidikan, yakni:a.
●Pendidikan
Dasar, yang meliputi SD/MI/SDLB/Paket A danSMP/MTs./SMPLB/Paket B bertujuan:
Meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta
keterampilan untuk hidupmandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut .
●Pendidikan
Menengah yang terdiri atas SMA/MA/SMALB/Paket C bertujuan:Meningkatkan
kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, sertaketerampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti
pendidikan lebih lanjut.
9.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia nomor 24 Tahun 2006tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 22 tahun2006 tentang Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar
dan menengah dan peraturan menteri pendidikan nasional nomor 23 tahun 2006
tentang standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan
menengah
2.3 Model program pendidikan kesetaraan
Pendidikan kesetaraan sebagai pelengkap pendidikan
sekolah, (2) pendidikan kesetaraan yang pararel dengan pendidikan sekolah,
(3) pendidikan kesetaraan sebagai alternatif bagi pendidikan sekolah dan
(4) model tempat pembuangan ´sampah´
Model pertama
Umumnya sudah dilakukan oleh
negara-negara maju, diIndonesia juga sudah dilaksanakan di Sekolah Dasar Negeri
TanjungpuraTasikmalaya, warga belajar dapat belajar keterampilan anyaman, pemasaran, pemeliharaan
kesehatan dan lainnya dengan menggunakan sumber-sumber yangterdapat di dalam
masyarakat desa Tanjungpura. Program semacam kelas masyarakatini dilakukan
bersamaan dengan program peningkatan kemampuan para guru BidangStudi Ilmu
Pengetahuan Alam, serta murid-muridnya dalam membuat alat-alat pelajaran
IPA dengan menggunakan bahan yang terdapat di daerah setempat,harganya
terjangkau, dan mudah dalam pembuatan serta penggunaannya
Model kedua
Penekanannya pada kedua jalur
pendidikan formal dannonformal berjalan berdampingan dan saling menunjang
antara yang satu denganlainnya hal ini dapat dilihat seperti di PKBM Miftahul
Jannah di Jakarta Timur danPKBM lainnya yang sudah memiliki sarana belajar yang
memadai. Termasuk sekolah-sekolah home
schooling
yang sedang menjamur di kota-kota besar
termasuk Jakarta. Para siswanya adalah mereka yang tidak memiliki
kesempatan atau bosandengan sistem sekolah, termasuk juga di dalamnya anak-anak
yang putus sekolah.
Model ketiga
Sebagai alternatif berarti pendidikan
kesetaraan ada semacamkebebasan pendidikan
untuk mengembangkan sistem dan program-programnyasendiri. Kebebasan ini penting
karena (1) pendidikan formal (sekolah) tidak dapatmemecahkan secara
tuntas masalah siswa, oleh sebab itu pendidikan kesetaraandipandang perlu untuk
memantapkan peranannya sebagai pendidikan yang lebihrelevan dengan kebutuhan
masyarakat. Selain itu, tidak semua penduduk usia sekolahmemiliki kesempatan
untuk sekolah di pendidikan formal. (2) pendidikan kesetaraanmempunyai fungsi
untuk mengembangkan kemampuan masyarakat danmeningkatkan kepercayaan masyarakat
akan kemampuannya sendiri.
Model keempat
Lahir dari sebuah kasus dan
kebijakan yaitu siswa-siswa yangtidak lulus di Ujian Nasional terutama siswa
SMA secara otomatis dibolehkanmengikuti ujian nasional Paket C. Kebijakan ini
di satu sisi, dapat membantu anak-anak yang tidak lulus ini memperoleh Ijazah
setara SMA, namun di sisi lainnyasemakin memperburuk citra program Paket C itu
sendiri. Seakan-akan program PaketC ini dianggap tempat pembuangan sampah bagi
anak-anak yang tidak lulus Ujian Nasional. Kalau kebijakan ini terus
dilakukan, maka tidaklah salah persepsimasyarakat bahwa program kesetaraan ini
mutunya lebih rendah dari program sekolah
2.4 Sasaran Program Pendidikan Kesetaraan
a.Penduduk
tiga tahun di atas usia SD/MI ( 13-15) Paket A dan tiga tahun di atas usia SMP/MTS ( 16 -18 ) Paket B
b.Penduduk
usia sekolah yang tergabung dengan komunitas e-learning , sekolahrumah,
sekolah alternatif, komunitas berpotensi khusus seperti pemusik, atlet, pelukis, dll
.c.Penduduk
usia sekolah yang terkendala masuk jalur formal karena: ekonomi terbatas dan waktu
terbatas.
d.Geografis (
etnik minoritas, suku terasing).
e.Keyakinan seperti Ponpesf.
f.. Bermasalah,
(sosial, hukum).
g.Penduduk usia 15-44 yang belum
tuntas wajar Dikdas 9 tahun.
h.Penduduk
usia SMA/MA berminat mengikuti program Paket C.
i.Penduduk
di atas usia 18 tahun yang berminat mengikuti Program Paket C
karena berbagai alasan
2.5 Fungsi dan tujuan
Pendidikan
kesetaraan berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada
penguasaan pengetahuan akademik dan keterampilan fungsional serta pengembangan
sikap dan kepribadian profesional.
Tujuan
diselenggarakannya pendidikan kesetaraan adalah untuk :
- menjamin
penyelesaian pendidikan dasar yang bermutu bagi anak yang kurang beruntung
(putus sekolah, putus lanjut, tidak pernah sekolah), khususnya perempuan,
minoritas etnik, dan akan yang bermukim di desa terbelakang, miskin, terpencil,
atau sulit dicapai karena letak geografis dan atau keterbatasan transportasi
- menjamin pemenuhan
kebuthan belajar bagi semua manusia muda dan orang dewasa melalui akses yang
adil pada program-program belajar dan kecakapan hidup
- menghapus
ketidakadilan gender dalam pendidikan dasar dan menengah
- melayani peserta
didik yang memerlukan pendidikan akademik, dan kecakapan hidup secara fleksibel
untuk meningkatkan mutu kehidupannya.
Bab 3
Penutup
3.1 Kesimpulan
Dari
fakta yang ada kualitas pendidikan di Indonesia terbilang masih rendah.
Permasalahan ini ditambah dengan banyaknya anak yang putus sekolah karena
berbagai alasan mulai dari ekonomi, sosial, dan lain-lain. Di tengah banyaknya
permasalahan itu, pemerintah mengeluarkan undang-undang yang mengatur
kesetaraan antara pendidikan formal, dan pendidikan kesetaraan yang merupakan
solusi paling masuk akal untuk menyelesaikan permasalahan pendidikan di
Indonesia. Namun, dalam pelaksanaannya pendidikan kesetaraan masih banyak yang
harus dibenahi agar bisa bersaing dengan pendidikan formal di sekolah.
3.2 Saran
Saya sebagai penyusun
menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini termasuk jauh dari sempurna. Oleh
karena itu, saya sangat mengharapkan saran dan kritik dan saran yang membangun
dari para pembaca.
Semoga makalah ini
dapat memberi manfaat kepada saya dan pembaca pada umumnya.
DAFTAR PUSTAKA
http://novilianingrum.wordpress.com/kesetaraan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar