Sabtu, 17 November 2012

Pengaruh pendidikan kesetaraan (Paket a,b,c) bagi anak-anak putus sekolah




Tugas 8    
PENGARUH PENDIDIKAN KESETARAAN (PAKET A,B,C) TERHADAP ANAK-ANAK PUTUS SEKOLAH
Siti Choirunnisa Arofaeni
27112046

UNIVERSITAS GUNADARMA







Abstraksi
Pendidikan Kesetaraan adalah salah satu satuan pendidikan pada jalur  pendidikan nonformal yang meliputi kelompok belajar (kejar) Program Paket A setaraSD/MI, Program Paket B setara SMP/MTs, dan Program Paket C setara SMA/MAyang dapat diselenggarakan melalui Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat kegiatan belajar Masyarakat (PKBM), atau satuan sejenis lainnya.
Landasan hukum terhadap pendididkan penyetaraan:
1.UUD 1945
2. UU TAHUN 2003 SISDIKNAS
3. UU. NO. 20 Tahun 2003 SISDIKNAS
4. Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1991
5. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0131/U/1991 tentangProgram Paket  A dan Kejar Paket C .
6.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar NasionalPendidikan
Model program pendidikan kesetaraan : (1)pendidikan kesetaraan sebagai pelengkap pendidikan sekolah, (2) pendidikan kesetaraan yang pararel dengan pendidikan sekolah, (3) pendidikan kesetaraan sebagai alternatif bagi pendidikan sekolah dan (4) model tempat pembuangan ´sampah´







Bab 1
Pendahuluan

1.1    Latar belakang
Rendahnya partisipasi masyarakat dalam pendidikan mengakibatkan semakinmeningkatnya angka kemiskinan dan kebodohan. Tidak jarang masyarakat yangmengalami buta huruf sebagai konsekuensi dari kurangnya pendidikan bagi mereka.Untuk mengurangi masalah tersebut perlu adanya layanan pendidikan yang dapatmenyentuh masyarakat hingga lapisan bawah, dimana pendidikan tidak hanyamemusatkan pada jalur pendidikan formal saja, melainkan melalui jalur pendidikanlain yaitu pendidikan non formal dan pendidikan informal.
Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal atau Pendidikan Luar Sekolahdimaksudkan untuk memberikan pelayanan pendidikan kepada masyarakat yang tidak mungkin terlayani pendidikannya di jalur pendidikan formal. Program yangdiselenggarakan dalam Pendidikan Non Formal (PNF) meliputi PAUD, ProgramKesetaraan Pendidikan Dasar Luar Sekolah, Program Pemberantasan Buta Huruf melalui Keaksaraan Fungsional, Program Taman Bacaan Masyarakat, ProgramPendidikan Perempuan, Program Pendidikan Berkelanjutan, Program Pemberdayaandan Pengembangan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan ProgramPeningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Pengelola program PLS dari, oleh danuntuk masyarakat

1.2  Bahasan Masalah
●Pengertian pendidikan kesetaraan
●Landasan hukum terhadap pendidikan kesetaraan
Model Program Pendidikan Kesetaraan
  Sasaran Program Pendidikan Kesetaraan
● Fungsi dan tujuan







Bab2
Pembahasan
2.1 Pengertian
Pendidikan Kesetaraan adalah salah satu satuan pendidikan pada jalur  pendidikan nonformal yang meliputi kelompok belajar (kejar) Program Paket A setaraSD/MI, Program Paket B setara SMP/MTs, dan Program Paket C setara SMA/MAyang dapat diselenggarakan melalui Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat kegiatan belajar Masyarakat (PKBM), atau satuan sejenis lainnya. Dalam UU No 20 Tahun2003 tentang sistem pendidikan Nasional menyebutkan bahwa jalur pendidikan terdiriatas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi danmengganti.Berkenaan dengan hal tersebut di atas, maka salah satu upaya yang ditempuhuntuk memperluas akses pendidikan guna mendukung pendidikan sepanjang hayat adalah melalui pendidikan kesetaraan. Pendidikan kesetaraan merupakan program
1.      Sihombing U,
            Pendidikan Luar Sekolah Masalah dan Peluang , CV Wirakarsa, Jakarta2001,hlm.23
2.      Soelaiman Joesoef,
            Konsep Dasar Pendidikan Luar Sekolah,Jakrta:Bumi Aksara, 1992,hlm.79
3.      Pendidikan non formal yang menyelenggarakan pendidikan umum yang mencakupPaket A (setara SD), Paket B (setara SMP) dan Paket C (setara SMU).
 Definisi mengenai setara adalah sepadan dalam civil effect , ukuran, pengaruh,fungsi dan kedudukan. Sebagaimana yang tercantum dalam UU No 20 / 2003 tentangSistem Pendidikan Nasional, Pasal 26 Ayat (6) bahwa " Hasil pendidikan nonformaldapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau PemerintahDaerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan."

 Oleh karena itu pengertian pendidikan kesetaraan adalah jalur pendidikannonformal dengan standar kompetensi lulusan yang sama dengan sekolah formal,tetapi kontens, konteks, metodologi, dan pendekatan untuk mencapai standar kompetensi lulusan tersebut lebih memberikan konsep terapan, tematik, induktif, yangterkait dengan permasalahan lingkungan dan melatihkan kecakapan hidup berorientasikerja atau berusaha sendiri.Dengan demikian pada standar kompetensi lulusan diberi catatan khusus.Catatan khusus ini meliputi: pemilikan keterampilan dasar untuk memenuhikebutuhan sehari-hari (Paket A), pemilikan keterampilan untuk memenuhi tuntutandunia kerja, dan pemilikan keterampilan berwirausaha (Paket C). Perbedaan ini olehkekhasan karateristik peserta didik yang karena berbagai hal tidak mengikuti jalur  pendidikan formal karena memerlukan substansi praktikal yang relevan dengankehidupan nyata

2.2 Landasan Hukum
1. UUD 1945´ Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara  Indonesiayang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesiadan untuk memajukan Kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan Kemerdekaan,Perdamaian abadi dan keadilan sosial, ..´Pasal 28B ayat 1³Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhandasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan mendapatkan mafaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitashidupnya demi kesejahteraan umat manusia´.

2. UU TAHUN 2003 SISDIKNASPasal 5 ; ayat (1,5)1) Setiap Warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.5) Setiap Warga Negara berhak mendapatkan kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.Pasal 13 ayat (1)1) Jalur Pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yangdapat saling melengkapi dan memperkaya.

3. UU. NO. 20 Tahun 2003 SISDIKNASPasal 26; ayat (1,3,6):1) Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yangmemerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah danatau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikansepanjang hayat.3) Pendidikan non formal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikankesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkankemampuan peserta didik.6) Hasil pendidikan non formal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembagayang ditunjuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu padastandar nasional penilaian.‡

●Penjelasan Pasal 17 dan Pasal 18 menyatakan bahwa pendidikan yangsederajat dengan SD/MI adalah program Paket A dan yang sederajat denganSMP/MTs adalah program paket B, Sedangkan pendidikan yang sederajatdengan SMA/MA adalah program paket C;‡

●Setiap peserta didik yang lulus ujian program Paket A, Paket B, Paket Cmempunyai hak eligibilitas yang sama dan setara dengan pemegang ijazahSD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA untuk mendaftar pada satuan pendidikanyang lebih tinggi.

4. Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1991Pasal 18:Pendidikan Luar Sekolah yang setara dengan pendidikan dasar diselenggarakan pada kelompok belajar Paket A dan Kejar Paket C . Program Paket A setaraSekolah Dasar dan Program Kejar Paket C setara Sekolah Lanjutan TingkatPertama.5.

5.Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0131/U/1991 tentangProgram Paket A dan Kejar Paket C .6.

6.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar NasionalPendidikan,Pasal 5 s.d Pasal 18 tentang standar isi pendidikan dasar danmenengah; Pasal 25 s.d Pasal 27 tentang Standar Kompetensi Lulusan.7.
             
7.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun2007 Tentang Standar Isi untuk program paket A, program paket B, dan program paket C yang mencakup:‡ Beban Belajar dan Struktur Kurikulum‡ Beban Belajar, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dan Kalender Pendidikan.8.

8.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun2006
Tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar DanMenengah    menegaskan beberapa poin penting berikut :Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) dikembangkan berdasarkan tujuan setiap satuan pendidikan, yakni:a.

●Pendidikan Dasar, yang meliputi SD/MI/SDLB/Paket A danSMP/MTs./SMPLB/Paket B bertujuan: Meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidupmandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut .

●Pendidikan Menengah yang terdiri atas SMA/MA/SMALB/Paket C bertujuan:Meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, sertaketerampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.

9.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 24 Tahun 2006tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun2006 tentang Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah dan peraturan menteri pendidikan nasional nomor 23 tahun 2006 tentang standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah


2.3 Model program pendidikan kesetaraan
Pendidikan kesetaraan sebagai pelengkap pendidikan sekolah, (2) pendidikan kesetaraan yang pararel dengan pendidikan sekolah, (3) pendidikan kesetaraan sebagai alternatif bagi pendidikan sekolah dan (4) model tempat pembuangan ´sampah´
Model pertama
Umumnya sudah dilakukan oleh negara-negara maju, diIndonesia juga sudah dilaksanakan di Sekolah Dasar Negeri TanjungpuraTasikmalaya, warga belajar dapat belajar keterampilan anyaman, pemasaran, pemeliharaan kesehatan dan lainnya dengan menggunakan sumber-sumber yangterdapat di dalam masyarakat desa Tanjungpura. Program semacam kelas masyarakatini dilakukan bersamaan dengan program peningkatan kemampuan para guru BidangStudi Ilmu Pengetahuan Alam, serta murid-muridnya dalam membuat alat-alat pelajaran IPA dengan menggunakan bahan yang terdapat di daerah setempat,harganya terjangkau, dan mudah dalam pembuatan serta penggunaannya

Model kedua
Penekanannya pada kedua jalur pendidikan formal dannonformal berjalan berdampingan dan saling menunjang antara yang satu denganlainnya hal ini dapat dilihat seperti di PKBM Miftahul Jannah di Jakarta Timur danPKBM lainnya yang sudah memiliki sarana belajar yang memadai. Termasuk sekolah-sekolah home schooling 
yang sedang menjamur di kota-kota besar termasuk Jakarta. Para siswanya adalah mereka yang tidak memiliki kesempatan atau bosandengan sistem sekolah, termasuk juga di dalamnya anak-anak yang putus sekolah.

Model ketiga
Sebagai alternatif berarti pendidikan kesetaraan ada semacamkebebasan pendidikan untuk mengembangkan sistem dan program-programnyasendiri. Kebebasan ini penting karena (1) pendidikan formal (sekolah) tidak dapatmemecahkan secara tuntas masalah siswa, oleh sebab itu pendidikan kesetaraandipandang perlu untuk memantapkan peranannya sebagai pendidikan yang lebihrelevan dengan kebutuhan masyarakat. Selain itu, tidak semua penduduk usia sekolahmemiliki kesempatan untuk sekolah di pendidikan formal. (2) pendidikan kesetaraanmempunyai fungsi untuk mengembangkan kemampuan masyarakat danmeningkatkan kepercayaan masyarakat akan kemampuannya sendiri.

Model keempat
Lahir dari sebuah kasus dan kebijakan yaitu siswa-siswa yangtidak lulus di Ujian Nasional terutama siswa SMA secara otomatis dibolehkanmengikuti ujian nasional Paket C. Kebijakan ini di satu sisi, dapat membantu anak-anak yang tidak lulus ini memperoleh Ijazah setara SMA, namun di sisi lainnyasemakin memperburuk citra program Paket C itu sendiri. Seakan-akan program PaketC ini dianggap tempat pembuangan sampah bagi anak-anak yang tidak lulus Ujian Nasional. Kalau kebijakan ini terus dilakukan, maka tidaklah salah persepsimasyarakat bahwa program kesetaraan ini mutunya lebih rendah dari program sekolah

2.4 Sasaran Program Pendidikan Kesetaraan
a.Penduduk tiga tahun di atas usia SD/MI ( 13-15) Paket A dan tiga tahun di atas usia SMP/MTS ( 16 -18 ) Paket B 

b.Penduduk usia sekolah yang tergabung dengan komunitas e-learning , sekolahrumah, sekolah alternatif, komunitas berpotensi khusus seperti pemusik, atlet, pelukis, dll

.c.Penduduk usia sekolah yang terkendala masuk jalur formal karena: ekonomi terbatas dan waktu terbatas.

d.Geografis ( etnik minoritas, suku terasing).

e.Keyakinan seperti Ponpesf.

f.. Bermasalah, (sosial, hukum).

g.Penduduk usia 15-44 yang belum tuntas wajar Dikdas 9 tahun.

h.Penduduk usia SMA/MA berminat mengikuti program Paket C.

i.Penduduk di atas usia 18 tahun yang berminat mengikuti Program Paket C karena berbagai alasan

2.5 Fungsi dan tujuan
Pendidikan kesetaraan berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan akademik dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
Tujuan diselenggarakannya pendidikan kesetaraan adalah untuk :
-  menjamin penyelesaian pendidikan dasar yang bermutu bagi anak yang kurang beruntung (putus sekolah, putus lanjut, tidak pernah sekolah), khususnya perempuan, minoritas etnik, dan akan yang bermukim di desa terbelakang, miskin, terpencil, atau sulit dicapai karena letak geografis dan atau keterbatasan transportasi
-  menjamin pemenuhan kebuthan belajar bagi semua manusia muda dan orang dewasa melalui akses yang adil pada program-program belajar dan kecakapan hidup
-   menghapus ketidakadilan gender dalam pendidikan dasar dan menengah
-   melayani peserta didik yang memerlukan pendidikan akademik, dan kecakapan hidup secara fleksibel untuk meningkatkan mutu kehidupannya.






Bab 3
Penutup

3.1 Kesimpulan
Dari fakta yang ada kualitas pendidikan di Indonesia terbilang masih rendah. Permasalahan ini ditambah dengan banyaknya anak yang putus sekolah karena berbagai alasan mulai dari ekonomi, sosial, dan lain-lain. Di tengah banyaknya permasalahan itu, pemerintah mengeluarkan undang-undang yang mengatur kesetaraan antara pendidikan formal, dan pendidikan kesetaraan yang merupakan solusi paling masuk akal untuk menyelesaikan permasalahan pendidikan di Indonesia. Namun, dalam pelaksanaannya pendidikan kesetaraan masih banyak yang harus dibenahi agar bisa bersaing dengan pendidikan formal di sekolah.
3.2 Saran
Saya sebagai penyusun menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini termasuk jauh dari sempurna. Oleh karena itu, saya sangat mengharapkan saran dan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca.
Semoga makalah ini dapat memberi manfaat kepada saya dan pembaca pada umumnya.




DAFTAR PUSTAKA
 
http://novilianingrum.wordpress.com/kesetaraan/