Selasa, 06 Januari 2015

Hak Asasi Manusia

Siti Choirunnisa
27112046
3kb01



PEMBUNUHAN
Sebelum membahas contoh pelanggran HAM, saya akan mengulas apa yang dimaksud dengan HAM. Menurut Wikipedia Indonesia hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1. Dalam teori perjanjian bernegara, adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis. Pactum Unionis adalah perjanjian antara individu-individu atau kelompok-kelompok masyarakat membentuik suatu negara, sedangkan pactum unionis adalah perjanjian antara warga negara dengan penguasa yang dipiliah di antara warga negara tersebut (Pactum Unionis). Thomas Hobbes mengakui adanya Pactum Subjectionis saja. John Lock mengakui adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis dan JJ Roessaeu mengakui adanya Pactum Unionis. Ke-tiga paham ini berpenbdapat demikian. Namun pada intinya teori perjanjian ini meng-amanahkan adanya perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang harus dijamin oleh penguasa, bentuk jaminan itu mustilah tertuang dalam konstitusi (Perjanjian Bernegara). Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai
manusia. Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Terlebih, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu
terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri.

Pada artikel ini saya akan membahas salah satu contoh pelanggaran HAM yaitu pembunuhan. Menurut Wikipedia Indonesia pembunuhan adalah suatu tindakan untuk menghilangkan nyawa seseorang dengan cara yang melanggar hukum, maupun yang tidak
melawan hukum. Pembunuhan biasanya dilatarbelakangi oleh bermacam-macam motif, misalnya politik, kecemburuan, dendam, membela diri, dan sebagainya. Pembunuhan dapat dilakukan dengan berbagai cara. Yang paling umum adalah dengan menggunakan senjata api atau senjata tajam. Pembunuhan dapat juga dapat dilakukan dengan menggunakan bahan peledak, seperti bom.
Contoh pembunuhan yang terjadi di Indonesia, salah satu nya adalah
RIO ALEX BULO (RIO MARTIL).
Dia terbukti mencabut nyawa lima orang dan sekali melakukan percobaan pembunuhan. . Bidikan pertama Rio adalah Surabaya. Dengan martil mautnya, dia menghabisi pengusaha rental mobil dan menggondol sedan Mercy.Di Semarang, Rio melarikan Izusu Panther setelah menggetok mati dua orang dengan martil kesayangannya. Di Yogya, percobaan pembunuhannya gagal. Rio tak putus asa. Pada 12 Januari 2001, Rio menghabisi Jeje Suraji di Baturaden, Banyumas. Dia menggondol sedan Timor milik Jeje yang disewanya dari Bandung.Pria yang  sudah beranak-istri ini menghabiskan masa hukumannya di salah satu LP di Nusakambangan yaitu LP Permias.Pada Desember 2004, Iwan Zulkarnaen, koruptor Rp 40 miliar dan divonis 16 tahun, dibui di LP yang sama. Karena sama-sama pernah mengecap tanah Sulawesi, Rio dan Iwan cepat akrab.Bahkan Iwan pun mengajari Rio mengaji. Cocok dengan niat Rio untuk bertobat. Tapi rupanya ‘bakat’ membunuh itu tak juga sirna dari Rio. Hanya karena diledek Iwan bahwa dia hanya bertaji di luaran saja, Rio naik pitam.Segera dia hantamkan kepala guru mengajinya itu ke tembok sel. Dia menghabisi nyawa Iwan dengan tangan kosong, tanpa sang martil maut. Dia masuk LP pada 2 Agustus 2004 dieksekusi 8 agustus 2008
(08-08-08 tanggal eksekusinya kaya no cantik )

Setiap kesalahan harus dipertanggungjawabkan, ada beberapa pasal yang mengacu kepada tindak kejahatan terhadap nyawa, diantaranya:
1.      Pasal 338 KUHP, mengatur tentang sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
2.      Pasal 339 KUHP, mengatur tentang pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh sesuatu perbuatan pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
3.      Pasal 340 KUHP, mengatur tentang sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam, karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
4.      Pasal 341 KUHP, mengatur tentang seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
5.      Pasal 342 KUHP, mengatur tentang melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
6.      Pasal 343 KUHP, mengatur tentang orang lain yang turut melakukan sebagai pembunuhan atau pembunuhan dengan rencana.
7.      Pasal 344 KUHP, mengatur tentang merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Beberapa alasan seseorang melakukan pembunuhan yaitu:
1.      Dibayar
Anda pernah mendengar istilah 'Pembunuh Bayaran'? Anda pikir 'Pembunuh Bayaran' itu hanyalah fiktif belaka? Anda salah. Pembunuh bayaran benar – benar ada di dunia nyata. Dengan bayaran yang sesuai, seorang pembunuh bayaran dapat membunuh siapa saja yang diminta sang pembayar.
2.       Cemburu
Anda pasti sudah sangat sering mendengar alasan pembunuhan yang satu ini. Banyak pembunuh mengaku membunuh kekasihnya sendiri Beranda dengan alasan cemburu. Sepertinya orang – orang tak berperasaan itu terlalu banyak terbawa kata – kata para pujangga. Cemburu memang seperti api yang membakar jiwa dan raga. Tetapi disitulah titik dimana kesabaran dan kemampuan mengontrol emosi Anda diuji. Jadi, jangan pernah menyalahkan cemburu ... lebih baik salahkan diri Anda sendiri.
3.      Stress
Orang yang sedang mengalami depresi atau stress juga bisa lepas kendali saat sedang emosi. Mereka bisa saja menghancurkan apa saja yang ada di sekitarnya atau membunuh siapa saja yang mengganggunya.
4.      Gangguan Kejiwaan
Gangguan jiwa juga merupakan salah satu penyebab seseorang melakukan pembunuhan. Ya mau bagaimana lagi, toh para pembunuh itu melakukan pembunuhan secara tidak  sadar.
5.      Balas Dendam
Bisa saja seseorang membunuh rekannya sendiri dengan alasan karena rekannya itu pernah membunuh salah satu anggota keluarga dari orang tersebut.
6.      Mabuk
Orang yang sedang mabuk tidak berbeda jauh dengan orang yang mengalami gangguan kejiwaan, mereka sama – sama tidak sadar. Maka dari itu bisa saja mereka melakukan pembunuhan.
7.      Harta
Pembunuhan sering sekali disangkutpautkan dengan masalah harta. Bisa saja si pembunuh memiliki hutang yang sangat banyak kepada seseorang namun tidak mampu membayarnya. Atau mungkin si penagih hutang yang kesal pada orang yang berhutang dan tak pernah mau membayar hutangnya. Yah, manusia di dunia ini sudah dibutakan oleh harta, harta dianggap lebih penting daripada nyawa.


Cara mencegah terjadinya pembunuhan, diantaranya:
1.      Mempunyai iman yang kuat sehingga mudah mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa dikala ssedang kesal dengan seseorang.
2.      Mempunyai ilmu pendidikan yang tinggi dan mengetahui bahwa membunuh itu dosa dan merupakan suatu hal yang melanggar norma.
3.      Mempunyai rasa kasih sayang sesama manusia.
4.      Jangan mudah marah dan jangan mudah meyimpan benci terhadap orang lain.
5.      Jangan egois dan jangan mempunyai sifat yang terttutup terhadap orang lain         

Referensi:
1.      http://id.m.wikipedia.org/wiki/Pembunuhan